Selasa, 26 April 2011

Asuransi Sebagai Lembaga Keuangan Non-Bank



Asuransi Sebagai Lembaga Keuangan Non-Bank juga dapat memberikan proteksi atau jaminan sebagaimana yang dilakukan oleh sektor perbankan dimana risiko-risiko tertentu dapat ditutup dalam Asuransi Jaminan yang meliputi Asuransi "Bonds " seperti Bid Bonds, Performance Bonds,dan lain sebagainya.
Asuransi Kredit yang berkenaan dengan jaminan atas pemberian kredit; asuransi Deposito yang merupakan jaminan atas deposito masyarakat perbankan.
Asuransi  Ekspor yang memberikan jaminan atas ekspor seperti tidak dibayarnya oleh importir dan lain sebagainya. Dengan demikian jelas bahwa kegiatan perasuransian memberikan jasa proteksi kepada masyarakat dalam hampir semua aspek kehidupannya baik sebagai individu maupun dalam kehidupanusahanya dan melihat ruang lingkup kegiatan perasuransian diatas maka dapat disimpulkan bahwa industri merupakan industri yang sangat tinggi tingkat spesialisasinya serta membutuhkan tenaga-tenaga dengan latar pendidikan disemua disiplin ilum.
Perkembangan industri asuransi di Indonrsia tentunya terlepas dari perkembangan ekonomi dan teknologi dalam kehidupan manusia, dimana dengan semakin terbatasnya sumber-sumber kebutuhan manusia dalam usaha untuk meningkatkan kemakmurannya maka bertambah besar usaha manusia untuk mendayagunakan sumber-sumber yang  ada serta usaha untuk mengamankan baik atas diri atau keluarga mereka serta harta miliknya dari peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian atau menyebabkan gangguan dalam mencapai tujuan hidup mereka.
Sasaran utama pembangunan jangka pangjang Indonesia adalah terciptanya landasan kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkmbang atas kekuatan sendiri menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang -Undang Dasar 1945 dan disadari bahwa pembangunan ekonomi memerlukan dukungan investasi dalam jumlah yang besar yang pelaksanaannya harus berdasarkan pada kemampuan sendiri dan oleh karena itu diperlukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mengerahkan dana investasi, khususnya yang bersumber dari tabungan masyarakat.
Usaha persuransian sebagai salah satu lembaga keuangan non bank menjadi semakin penting perananya, kerana dari kegiatan usahanya disamping memberikan proteksi kepada masyarakat juga merupakan lembaga penghimpun dana yang bersumber dari  penerimaan premi asuransi dari masyarakat dimana dana ini dapat diinvestasikan pada sektor sektor yang produktif dan aman serta diharapkan industri asuransi ini dapat semakin meningkatkan pengerahan dana masyarakat ini untuk pembiayan pembangunan.
Dalam pada itu, kegiatan pembangunan tidak luput pula dari berbagai risiko yang dapat mengganggu hasil pembangunan yang telah dicapai, sehubungan itu dibutuhkan kehadiran usaha perasuransian yang tangguh yang dapat menampung kerugian yang dapat timbul oleh adanya berbagai risiko.


Industri Asuransi Indonesia
Kebutuhan akan jasa usaha perasuransian juga merupakan sarana finansiil dalam tata kehidupan ekonomi rumah tangga, baik dalani menghadapi risiko finansiil yang timbul sebagai akibat risiko yang mendasar, yaitu risiko alamiah datangnya kematian maupun dalam menghadapi berbagai yang secara sadar atas harta benda dimilikinya.
Kebutuhan akan hadirnya usaha perasuransian yang dirasa kan oleh dunia usaha mengingat disatu pihak terdapat berbagai risiko yang secara sadar dan rasional dirasakan dapat menggangu kesinambungan kegiatan usahanya,dilain pihak dunia usaha  seringkali tidak dapat menghindarkan diri dari sistim yang memaksanya menggunakan jasa usaha perasuransian. usaha perasuransian telah cukup lama hadir dalam perekonomian Indonesia dan berperan dalam perjalanan sejarah bangsa berdampingan dengan sektor usaha lainnya; dan sejauh ini kehadiran usaha perasuransian seringkali terlihat sejalan dengan perkembangan pembangunan ekomoni yang semakin meningkat serta dalam rangkat pengamanan kepentingan masyarakat atas hak milik maupun diri dan keluarganya.
Dalam era sepuluh tahun ini sedemikian pesatnya terlebih dengan telah diundangkannya Undang-udang Asuransi nomor 2 tahun 1992 beserta peraturan pelaksanaannya baik ditingkat Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Keuangan terutama perkembangan baik dalam jumlah perusahaan maupun perolehan premi asuransinya pada perusahaan asuransi kerugian perusahaan asuransi jiwa. perusahaan penunjang kegiatan perasuransian sedangkan dalam bidang reasuransi jumlah perusahaannya relatif tetap akan tetapi perolehan premi asuransinya meningkat dari tahun ke tahun.
Menghadapi  hal-hal tersebut diatas disamping semakin merebaknya masalah globalisasi serta liberalisasi ekomoni di berbagai negara termasuk Indonesia yang mau tiak mau akan berpengaruh dalam dunia usaha termasuk industri asuransi di Indonesia maka usaha untuk pengembangan sektor perasuransian semakin dibutuhkan agar bukan saja meningkatkan kemampuan industri asuransi itu sendiri agar beroperasi dengan daya saing yang tinggi akan tetapi juga usaha untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia-nya agar dapat mengelola perusahaan deangan profesional.
Hal ini terlebih sangat dirasrkan oleh industri asuransi dimana secara langsung ataupun tidak langsung terkait dengan perkembangan ekonomi  Terknologi yang memberikan wawasan lebih luas dengan jenis-jenis risiko yang ada maupun belum ada dewasa ini, kebutuhan sumber daya manusia di dalam berbagai disiplin  ilmu bertambah besar sehingga industri asuransi harus memulai untuk memikirkan dan merencanakan bagaimana usaha-usaha penarikan sumber daya manusia dismping mengembangkan mutu pendidikan dan manusianya agar tidak saja memiliki gelar akademik atau gelar profesi akan tetapi juga mampu mengembangkan seluruh potensinya demi kemajuan perusahaan dimana ia bekerja.
Melihat  pada kondisi usaha perasuransian tersebut di atas khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusianya pada dasarnya dapat disimpulkan bahawa "supply" dari sumber daya manusia dengan later belakang pendidikan profesi maupun pendidikan akademik yang berientasi kepada manajernen risika belum begitu berkembang sehingga untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusianya membutuhkan pendidikan ataupun latihan profesi tambahan baik non-gelar maupun gelar terutama apabila dikaitkan dengan pengembangan karir untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi bahkan dimungkinkan mencapai jenjang tertinggi perusahaan dimana kesemuanya ini sangat terganting kepada kemampuan serta produktivitas kerjanya.
Sumber : https://www.maa.com.my/Document/InvestorCorner/Indonesia.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar