Selasa, 04 Oktober 2011

SUJUD SAHWI DAN TATA CARANYA

Alhamdulillah
Untuk tata cara dan pelaksanaan sujud sahwi, akan saya salinkan
penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam
kitabnya, 257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-’Ustaimin tentang Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan orang shalat untuk menambal
kekurang sempurnaan shalatnya lantaran kena lupa. Sebab kelupaan ada tiga ;
kelebihan, kekurangan dan keraguan.
Kelebihan (tambah) : Jika yang shalat sengaja menambahkan berdiri, duduk,
ruku’ atau sujud, batallah shalatnya.
Jika ia lupa akan kelebihannya dan baru sadar ketika sudah selesai, maka ia
wajib sujud sahwi. Jika sadarnya itu terjadi di tengah-tengah shalat,
hendaklah ia kembali ke shalatnya lalu sujud sahwi. Contohnya, jika ia lupa
shalat Zuhur lima raka’at dan baru ingat sedang tasyahud, hendaklah ia sujud
sahwi dan salam. Jika ingatnya itu di tengah-tengah raka’at kelima,
hendaklah langsung duduk tasyahud dan salam. setelah itu sujud sahwi dan
salam.
Cara di atas bersumber kepada hadits dari Abdullah bin Mas’ud yang
menerangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah shalat Zhuhur
lima rakaat. Lalu ditanyakan apakah ia menambahkan raka’at shalat .? Maka
setelah para sahabat menjelaskan bahwa beliau shalat lima raka’at, beliau
langsung bersujud dua kali setelah salam (shalat). Riwayat lain menjelaskan
bahwa ketika itu beliau berdiri membelahkan kedua kakinya sambil menghadap
kiblat lalu sujud dua kali dan salam.
Sujud sahwi terkadang dilakukan sebelum salam dalam dua tempat :
Pertama.
Jika seseorang kekurangan dalam shalatnya, berdasarkan hadits Abdullah bin
Buhainah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud
sahwi sebelum salam ketika lupa tasyahud awal.
Kedua.
Ketika yang shalat ragu-ragu atas dua hal dan tak mampu mengambil yang lebih
diyakininya, seperti yang dijelaskan oleh hadits Abi Sa’id al-Khudri
Radhiyallahu ‘anhu tentang orang yang ragu-ragu dalam shalatnya, apakah tiga
atau empat raka’at. Ketika itu, orang tersebut disuruh Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam agar sujud dua kali sebelum salam. Hadits-hadits yang
barusan telah dikemukakan lafaznya dalam bahasan sebelumnya.
Sedangkan sujud sahwi sesudah salam, dilakukan dalam dua hal :
Pertama.
Ketika kelebihan sesuatu dalam shalat sebagaimana yang terdapat dalam hadits
Abdullah bin Mas’ud tentang shalat Zuhur lima raka’at yang dialami Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau sujud sahwi dua kali ketika sudah
diberitahu oleh para sahabat. Ketika itu beliau tidak menjelaskan bahwa
sujud sahwinya dilakukan setelah salam (selesai) karena beliau tidak tahu
kelebihan. Maka hal ini menunjukkan bahwa sujud sahwi karena kelebihan dalam
shalat dilaksanakan setelah salam shalat, baik kelebihannya itu diketahui
sebelum atau sesudah salam.
Contoh lain, jika orang lupa membaca salam padahal shalatnya belum sempurna,
lalu ia sadar dan menyempurnakannya, berarti ia telah menambahkan salam di
tengah-tengah shalatnya. Karena itu, ia wajib sujud sahwi setelah salam
berdasarkan hadits Abu Hurairah yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah shalat Zuhur atau Ashar sebanyak dua raka’at. Maka
setelah diberitahukan, beliau menyempurnakan shalatnya dan salam. Dan
setelah itu sujud sahwi dan salam.
Kedua.
Jika ragu-ragu atas dua hal namun salah satunya diyakini. Hal ini telah
dicontohkan dalam hadits Ibnu Mas’ud sebelumnya.
Jika terjadi dua kelupaan, yang satu terjadi sebelum salam dan yang kedua
sesudah salam, maka menurut ulama yang terjadi sebelum salamlah yang
diperhatikan lalu sujud sahwi sebelum salam.
Contohnya, umpamanya seseorang shalat Zuhur lalu berdiri menuju raka’at
ketiga tanpa tasyahud awal. Kemudian pada raka’at ketiga itu ia duduk
tasyahud karena dikiranya raka’at kedua dan ketika itu ia baru ingat bahwa
ia berada pada raka’at ketiga, maka hendaklah ia bediri menambah satu rakaat
lagi, lalu sujud sahwi serta salam.
Yakni dari contoh di atas diketahui bahwa lelaki tersebut telah tertinggal
tasyahud awal dan sujud sebelum salam. Ia-pun kelebihan duduk pada raka’at
ketiga dan hendaknya sujud (sahwi) sebelum salam diunggulkan.

Adapun bacaan ketika sujud sahwi adalah sebagaimana yang di kemukakan ulama besar hadits sepanjang jaman : Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Asy-Syafi’i (pensyarah kitab Shahih Al-Bukhari – Fathul-Bari), dimana beliau berkata : “Aku telah mendengar sebagian para imam (ulama’) menghikayatkan bahwa seseorang disukai membaca di dalamnya (sujud sahwi) : 
[سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُوْ] Subhaana man-laa yanaamu walaa yashuu (“Maha Suci Allah yang Tidak Tidur dan Tidak Lupa)”. Kemudian beliau melanjutkan : “Aku tidak menemukan asalnya” [At-Talkhiishul-Habiir].
Wallahu ‘alam
[257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-'Ustaimin, hal 146-148 Gema Risalah Press]
Referensi : http://goblog.wordpress.com/2007/02/28/tata-cara-sujud-sahwi/
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/07/bacaan-sujud-sahwi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar