ZAKAT SAHAM
Hukum Jual Beli Saham
Saham termasuk bagian dari modal suatu perusahaan yang bisa mengalami keuntungan dan kerugian sesuai dengan keuntungan dan kerugian perusahaan yang bersangkutan. Pemilik saham termasuk di antara orang-orang yang berserikat dalam permodalan perusahaan, atau sebagai pemilik kekayaan perusahaan sesuai dengan besar sahamnya dan ia berhak menjual saham tersebut kapan saja dia kehendaki.
Saham mempunyai harga nominal yang ditetapkan ketika pertama kali dikeluarkan dan juga harga pasaran yang ditentukan berdasarkan kondisi penawaran dan permintaan (supply dan demand) di bursa efek di mana saham-saham itu beredar.
Halal atau haramnya saham suatu perusahaan, tergantung pada aktifitas ekonomi yang dijalankan perusahaan bersangkutan. Dari itu, diharamkan membeli saham dari suatu perusahaan yang bergerak dan mempraktekkan sesuatu yang diharamkan, seperti riba dan pembuatan serta penjualan minuman-minuman beralkohol. Atau mempraktekkan sistem penjualan yang diharamkan, seperti sistem penjualan dengan sampel komoditas dan penjualan beresiko.
Cara Membayar Zakat Saham
Jika perusahaan yang bersangkutan telah membayar zakat sahamnya sesuai dengan yang telah diterangkan dalam pasal zakat perusahaan, maka si pemilik saham tidak lagi berkewajiban mengeluarkan zakat sahamnya, agar tidak terjadi pembayaran zakat ganda.
Bila perusahaan itu belum mengeluarkan zakatnya, maka si pemilik saham wajib membayar zakatnya dengan cara sebagai berikut:
Bila si pemilik bermaksud memperjualbelikan sahamnya, maka volume zakat yang wajib dikeluarkan ialah sebesar 2,5% dari harga pasaran yang berlaku pada waktu kekayaan mencapai haul seperti komoditas dagang yang lainkarena zakat saham disamakan dengan zakat perdagangan/perniagaan.
Jika si pemilik hanya mengambil keuntungan dari laba tahunan saham itu, maka cara pembayaran zakatnya adalah sebagai berikut:
· Jika ia bisa mengetahui, melalui perusahaan yang mengeluarkan saham atau pihak lain, nilai setiap saham dari total kekayaan perusahaan yang wajib dia zakati, maka ia wajib membayar zakatnya sebesar 2,5% dari nilai saham itu.
· Jika ia tidak dapat mengetahuinya, maka ia harus menggabungkan laba saham tersebut dengan kekayaan yang lain dalam penghitungan haul dan nisab kemudian membayar zakatnya sebesar 2,5%.
Zakat Saham di Perusahaan
Keputusan Ikatan Ulama Fiqh Islam
Sesungguhnya majelis Ikatan Ulama Fiqh Islam, dalam konferensi IV di Jeddah, Saudi Arabia, pada tanggal 18 – 23 Jumadal Akhirah 1408H/6 – 11 November 1988, setelah memperhatikan secara seksama terhadap penelitian yang sampai di hadapan Ikatan Ulama Fiqh Islam, khusus seputar Zakat Saham di Perusahaan, Memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Zakat saham adalah diwajibkan atas pemilik saham dan penunaiannya dilakukan oleh manajemen perusahaan, sebagai wakil darinya, jika AD/ART perusahaan memutuskan demikian. Atau adanya peraturan pemerintah tentang hal tersebut yang mewajibkan ditunaikannya zakat tersebut, atau adanya otorisasi dari pemilik saham untuk menunaikan zakat tersebut secara pribadi.
Kedua, Penunaian zakat saham adalah sebagaimana seseorang menunaikan zakatnya secara pribadi. Artinya, sesuai jenis harta, nishab, persentase zakat, dan sebagainya. Teknisnya adalah dengan cara mengambil zakat dari saham yang masih tergabung dengan seluruh modal, dan dipisahkan bagian-bagian yang tidak terkena kewajiban zakat, seperti saham pelayanan umum, wakaf sosial, lembaga-lembaga nir-laba, dan saham milik non-muslim.
Ketiga, Apabila perusahaan tidak mengeluarkan zakat karena suatu sebab tertentu, maka pemilik saham wajib menunaikannya secara pribadi. Apabila pemilik saham bisa mengetahui persentase kepemilikannya yang sudah wajib zakat, jika perusahaan mengeluarkan zakatnya sebagaimana yang sudah ditentukan, maka pemilik saham harus menunaikannya berdasarkan ketentuan tersebut. Sebab hal tersebut merupakan pokok dalam teknis penunaian zakat saham. Apabila pemilik saham tidak bisa mengetahui, maka:
a. Jika pemilik saham berniat mengambil labanya setiap tahun dan bukan berniat berdagang, maka ia menunaikan zakat atas labanya saja. Hal ini sama dengan keputusan Ikatan Ulama Fiqh Islam tentang teknis penunaian zakat properti dan lahan sewaan non-pertanian, maka pemilik saham tidak membayarkan zakat atas pokok sahamnya, akan tetapi hanya pada laba yang diperolehnya semata, yaitu 2,5 % setelah melewati haul terhitung sejak diterimanya laba, dan terpenuhinya syarat-syarat zakat serta tidak adanya penghalang.
b. Jika pemilik saham meniatkan sahamnya sebagai perniagaan, maka zakatnya adalah sama dengan zakat perniagaan. Apabila telah melewati haul, dan saham itu masih atas miliknya, maka ia menzakati sesuai nilai saham pada pasar modal saat itu. Jika tidak ada pasar modal, maka pemilik saham menunaikan zakatnya berdasarkan nilai nominal --penentuan nilai saham adalah dari orang yang pakar di bidangnya-- maka dikelaurkan 2,5 % dari total nilai nominal saham dan laba yang diperoleh (apabila memang memiliki laba).
Keempat, Jika pemilik saham menjual sahamnya di tengah-tengah waktu haul (pertengahan tahun), maka harga jual saham tersebut digabungkan dengan harta lain yang ia miliki dan dikeluarkan zakat hartanya --jika hartanya itu sudah melewati haul. Adapun pembeli saham, maka cara ia menzakati saham yang baru ia beli tersebut adalah sebagaimana penunaian zakat saham tersebut pada waktu-waktu yang lalu. Wallahu a’lam.
Sumber : www.pkpu.or.id › Zakat › Artikel Zakat
http://www.siwakz.net/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=38&artid=83
Tidak ada komentar:
Posting Komentar