Tampilkan postingan dengan label Mu'amalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mu'amalah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Juni 2011

Undang-Undang Tentang Pengelolaan Zakat

Di dalam Undang-Undang No.38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
2.      Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
3.      Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
4.      Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
5.      Agama adalah agama Islam.
6.      Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama.

Selasa, 26 April 2011

Asuransi Sebagai Lembaga Keuangan Non-Bank



Asuransi Sebagai Lembaga Keuangan Non-Bank juga dapat memberikan proteksi atau jaminan sebagaimana yang dilakukan oleh sektor perbankan dimana risiko-risiko tertentu dapat ditutup dalam Asuransi Jaminan yang meliputi Asuransi "Bonds " seperti Bid Bonds, Performance Bonds,dan lain sebagainya.
Asuransi Kredit yang berkenaan dengan jaminan atas pemberian kredit; asuransi Deposito yang merupakan jaminan atas deposito masyarakat perbankan.

Selasa, 03 Agustus 2010

Konsep Ekonomi Islam


BAB I PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Perekonomian sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al-Qur'an telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al-Qur'an menggambarkannya sebagai orang yang tidak dapat berdiri tegak melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan syaithan. 

Minggu, 01 Agustus 2010

ZAKAT SAHAM

ZAKAT SAHAM


Hukum Jual Beli Saham

Saham termasuk bagian dari modal suatu perusahaan yang bisa mengalami keuntungan dan kerugian sesuai dengan keuntungan dan kerugian perusahaan yang bersangkutan. Pemilik saham termasuk di antara orang-orang yang berserikat dalam permodalan perusahaan, atau sebagai pemilik kekayaan perusahaan sesuai dengan besar sahamnya dan ia berhak menjual saham tersebut kapan saja dia kehendaki.