Kamis, 02 Juni 2011

Pembentukan Karakter Anak

Pendidikan Islam dalam keluarga adalah pendidikan islam yang dilakukan baik dengan disengaja atau tidak yang terjadi antara komunikasi antara anak dengan orang tuanya atau anggota keluarganya baik secara langsung maupun tidak langsung. Pendidikan islam yang dilakukan dengan “sengaja” dapat dilakukan oleh orang tua, misalnya melalui upaya memperkenalkan kepada anaknya tentang; islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhannya, Muhammad SAW sebagai Nabinya, Al – Qur’an sebagai kitab sucinya serta pendidikan tentang akhlak dan pengajaran terkait apa saja hal-hal yang wajib dilaksanakan dan harus ditinggalkan menurut agama.   

Rabu, 01 Juni 2011

Undang-Undang Tentang Pengelolaan Zakat

Di dalam Undang-Undang No.38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
2.      Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
3.      Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
4.      Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
5.      Agama adalah agama Islam.
6.      Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama.